RUU SKN Jadi RUU Keolahragaan Disepakati Oleh Komisi X DPR RI dan Pemerintah

Syaiful Huda juga menyampaikan pandangan akhir pemerintah dan pandangan mini fraksi-fraksi Komisi X DPR  terhadap RUU tentang Keolahragaan, mereka setuju untuk dilanjutkan dalam pengambilan keputusan pembicaraan tingkat II di rapat paripuma DPR RI. 

“Seluruh fraksi dan pemerintah menerima dan menyetujui naskah RUU tentang Keolahragaan untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang dan diteruskan dalam pembicaraan tingkat II di Sidang Paripurna DPR  RI,” jelasnya.

Baca juga: Tes Pramusim MotoGP Mandalika 2022 Digelar Secara Prokes Ketat

Sebelumnya, dalam raker ini Ketua Panja RUU SKN, Dede Yusuf melaporkan bahwa RUU SKN sebagai inisiatif DPR telah membahas sebanyak 861 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menyelesaikan pembahasan dalam waktu tiga kali masa sidang kurang tiga hari. 

“Meskipun di tengah pandemi covid-19 dan munculnya varian omicron, proses pembahasan RUU SKN berjalan sesuai jadwal dimana Panja dapat menyelesaikan kerjanya selama tiga kali masa sidang kurang 3 hari,” ujar Dede Yusuf. 

Sementara itu, Menpora Amali dalam pandangan pemerintah menyampaikan bahwa RUU Keolahragaan yang telah disepakati pemerintah dan DPR untuk pembangunan olahraga. Menurutnya, pembangunan olahraga akan menjadi pendorong untuk mencapai pembangunan nasional di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, sosial, maupun budaya 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *