Biuus.com, Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali menyampaikan pandangan akhir pemerintah setelah revisi Rancangan Undang-undang nomor 3 tahun 2005 disetujui Komisi X DPR menjadi RUU Keolahragaan.
Pernyataan ini disampaikan Menpora Amali saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah terkait RUU Keolahragaan dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
Baca juga: RUU SKN Jadi RUU Keolahragaan Disepakati Oleh Komisi X DPR RI dan Pemerintah
Dalam paparannya, Menpora Zainudin Amali mengatakan pembangunan keolahragaan kedepannya harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen olahraga untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan dan dinamika perubahan dalam keolahragaan nasional. Termasuk perubahan tantangan global yang lebih dinamis dan disesuaikan dengan era industri digital.
“Oleh karena itu, perlu Rancangan Undang-undang tentang Keolahragaan ini sebagai respon atas tuntutan dan dinamika perubahan dalam sistem keolahragaan nasional seperti kelembagaan keolahragaan, penyelesaian sengketa, pendanaan keolahragaan dan beberapa isu krusial lainnya,” ujar Menpora Amali.