Biuus.com, Bali – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali menyatakan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) rohnya adalah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).Pernyataan ini disampaikan Menpora Amali saat melakukan sosialisasi DBON di Bali, Rabu (1/12/2021).
Hadir dalam sosialisasi ini Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Republik Indonesia (PWI) Atal Sembiring Depari, Staf Khusus Menpora Bidang Pengembangan dan Prestasi Olah raga, Mahfudin Niagara, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora Chandra Bhakti, KONI Bali, praktisi, professor dan sarjana olahraga se-Bali.
Baca juga : Ketua PWI Pusat: DBON Bisa Angkat Martabat Bangsa Indonesia dengan Olahraga
Menurut Menpora Zainudin Amali, DBON yang telah memiliki landasan Perpres ini, lahir sebagai jawab atas arahan Presiden Joko Widodo yang meminta kepada dirinya untuk melakukan review total terhadap ekosistem dan prestasi olahraga di Tanah Air.
“Desain Besar Olahraga Nasional sudah mendapatkan payung hukum yakni Perpres 86 Tahun 2021. Awalnya yang mau diterbitkan Inpres, tapi karena ini penting serta sustainable, sehingga jangan sampai berganti pimpinan atau menteri kemudian muncul kebijakan baru. Maka harus ada payung hukum yang kuat maka lahir Perpres 86 tahun 2021. Sekarang dalam Revisi Undang-Undang SKN rohnya dari undang-undang itu adalah Desain Besar Olahraga Nasional,” ucap Menpora Amali.