Kemenparekraf, Program BIP Katagori Reguler Tahun 2021 Dibatalkan

Biuus.com, Jakarta  –  Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI) mengumumkan pembatalan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) katagori Reguler tahun 2021, Rabu (6/10/2021).

Merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-548/MK.02/2021 tanggal 6 Juli 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/lembaga TA 2021;

Nota Dinas Sekretaris Kemenparekraf/Sekretaris Utama Baparekraf No. B/KU.00.07/975/S/2021 Tentang Refocusing dan Realokasi Belanja Anggaran 2021 pada 12 Juli 2021;

Surat Nomor B/KU.00.07/1001/S2021 Perihal Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 Tahap IV;

Dengan berat hati, Program BIP katagori Reguler tahun2021 tidak dapat terlaksana karena terjadinya realokasi angaran untuk programpemulihan dan penanganan Covid-19.

Kemenparekraf sangat mengapresiasi atas antusiasme para pendaftar dalam mempersiapkan berbagai persyaratan untuk mengikuti program ini.

Baca juga : Menpora Zainudin Amali Sebut Keikutsertaan Atlet Pelatnas di PON XX untuk Bangkitkan Semangat Atlet Junior

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Fadjar Hutomo menyampaikan, permohonan maaf sebesar-besarnya karena tidak dapat memproses pendaftaran lebih lanjut. Kemeparekraf/Baparekraf akan terus berupaya membantu para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif terdampak dengan program stimulus lainnya dalam menghadapi Covid-19.

“ Kami berharap para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya peserta BIP Reguler yang telah sebelumnya mengikuti proses seleksi dari seluruh Indonesia agar tetap positif.Kami mendorong untuk memanfaatkan berbagai program stimulus lainnya untuk dunia usaha Parekraf terdampak yang telah disiapkan pemerintah, “ kata Deputi Fadjar Hutomo.

Komentar pun banjir di akun Sosial Media Instagram Kemenparekraf setelah mengumumkan tidak dapat memproses pendaftran BIP Reguler.

Salah satu akun @rm_android_dev berkomentar, harusnya BIP Reguler tetap dilanjutkan.

“ Kalau menurut saya justru harusnya BIP Reguler tetap dilanjutkan, karena jika pengusaha mendapatkan insentif, usahanya masih dapat bertahan dan yang paling penting menyelamatkan puluhan/ratusan jiwa yang hidupnya bergantung pada perusahaan tersebut dalam kondisi sulit ini, “ katanya.

Sumber : Instagram Kemenparekraf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *