Perubahan Kebijakan Kepemudaan
Data di atas menunjukan bahwa perlunya perubahan dan inovasi dalam pembangunan kepemudaan, pembangunan yang sesuai perkembangan zaman dan teknologi, berkelanjutan dalam menyongsong bonus demografi serta perubahan kebutuhan pemuda ke depan. Sehingga,untuk membangun generasi emas pemuda perlu dikaji kembali terkait UU No.40 Tahun 2009 tentang kepemudaan yang mengatur pembangunan pemuda sebagai berikut.
Pertama, UU No.40 tentang kepemudaan yang menjelaskan usia yaitu pemuda yang berusia 16-30 tahun perlu dikaji kembali, karena secara umum usia 17 tahun adalah usia seorang anak menuju dewasa.
Kedua, fenomena perpecahan organisasi kepemudaan sering menjadi sorotan beberapa tahun terakhir, sehingga perlu dijelaskan organisasi kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menjadi organisasi tempat bernaungnya organisasi kepemudaan lainnya.
Ketiga, untuk upaya mendorong pembangunan kepemudaan perlu dibentuk lembaga, badan atau sejenisnya, yang menjadi pusat data pemuda, penelitian pembangunan kepemudaan yang sesuai perkembangan zaman. Lembaga atau badan ini bertujuan untuk pemantauan dan evaluasi seluruh implementasi kebijakan pembangunan kepemudaan.
Keempat, untuk mendorong perubahan pembangunan kepemudaan, diperlukan kebijakan anggaran sebagai apresiasi kepada pemuda dalam pembangunan kepemudaan. Menurut hasil penelitian terkait Analisis Implementasi Kebijakan Pemberdayaan Pemuda oleh Aryadi F pada tahun 2019 di Kalimantan Timur, peluang keberhasilan implementasi kebijakan pemberdayaan pemuda sangat ditentukan besar atau kecilnya anggaran yang disiapkan melalui APBD. Hal ini disebabkan mulai dari tahapan seleksi peserta, pembekalan dan sampai persiapan keberangkatan peserta ke tingkat nasional pun memerlukan biaya. Sehingga bisa dikatakan bahwa ukuran keberhasilan dalam implementasi kebijakan pemberdayaan melalui program kepemudaa dilihat dari kecukupan anggaran yang diperlukan. Sehingga anggaran pembangunan kepemudaan perlu dicantumkan pada UU No.40 Tahun 2009 sebesar 2 sampai dengan 3 persen dari APBN dan APBD. Hal ini Bertujuan untuk menghindari kesenjangan pembangunan kepemudaan.