Membangun Generasi Emas Pemuda: Revisi UU Kepemudaan dan Anggaran Kepemudaan Harus Ditentukan dari APBN

Data di atas menunjukan pentingnya keseriusan seluruh pihak dalam pembangunan pemuda, sesuai amanah Undang-undang kepemudaan.

Pembangunan kepemudaan tidak terlepas dari ilmu pengetahuan sebagai modal pemuda dalam kehidupan sehari-hari, sehingga pemuda lebih mampu mengenal alam, kehidupan sosial dan juga kemanusiaan.

Menurut Deddy T. Tikson (2005) dalam Tri Kartono, Drajat dan Nurcholis, Hanif (2019), pembangunan dapat diartikan sebagai transformasi ekonomi, sosial, dan budaya secara sengaja melalui kebijakan dan strategi menuju arah yang diinginkan. 

Menurut UU Kepemudaan No.40 Tahun 2009, Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Pemberdayaan Pemuda

Pemberdayaan pemuda merupakan salah satu amanat UU No.40 Tahun 2009, yang menjelaskan bahwa pemberdayaan dilakukan melaui ; a) peningkatan iman dan takwa; b) peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi; c) penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional; d) peneguhan kemandirian ekonomi pemuda; e) peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda; dan/atau f) penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan. 

Pendapat lain menjelaskan bahwa, dalam pembangunan kepemudaan melalui pemberdayaan pemuda tidak terlepas dari aspek-aspek self determination dapat menjadi prediktor fungsi optimal manusia dalam berbagai ranah kehidupannya (Broeck, Vansteenkiste, Witte, Soenensm Lens, 2010). Sesuai dengan teori self determination, kebutuhan autonomy, competence, dan relatedness yang merupakan aspek-aspek dari self determination memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan pilihan dan menentukan suatu tindakan, tekad, atau ketetapan hati pada suatu tujuan yang hendak dicapai. Self determination merupakan kemampuan untuk menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan terhadap kebutuhan berotonomi, berkompetensi, dan memiliki hubungan sosial.

Aspek self determination, menjelaskan autonomy berarti kebutuhan untuk memiliki wewenang terhadap pilihan yang diambil dan dilalukan. Competence merupakan kebutuhan untuk mengontrol diri dan lingkungan secara efektif. Relatedness berarti kebutuhan untuk dimengerti, diapresiasi, dan saling berhubungan dengan orang lain.

Untuk dapat meningkatkan keberdayaannya, masyarakat khusus nya pemuda tidak hanya cukup melakukan pengembangan modal fisik saja, tetapi juga harus meningkatkan kualitas sumberdaya manusianya sebagai syarat kesuksesan dalam melakukan pemberdayaan (Widjajanti, 2011). Dalam era reformasi ini, pemuda harus mampu dan berani mengambil keputusan untuk melakukan usaha baru untuk masa depan. 

Perubahan Kebijakan Kepemudaan

Data di atas menunjukan bahwa perlunya perubahan dan inovasi dalam pembangunan kepemudaan, ……

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *