Menpora Zainudin Amali Harap RUU Beri Kepastian Hukum Bagi Stakeholder Olahraga

14. Mekanisme dan kelembagaan penyelesaian sengketa olahragaan pasal 88. 

A. Dalam hal mediasi dan konsiliasi dipilih para pihak yang bersengketa para pihak dapat meminta bantuan pemerintah pusat untuk memfasilitasi proses mediasi dan konsiliasi. 

B. penyelesaian sengketa dilaksanakan oleh satu badan arbitrase keolahragaan  yang bersifat mandiri dan putusannya final dan mengikat serta dibentuk berdasarkan piagam olimpiade.

Baca juga: Tes Pramusim MotoGP Mandalika 2022 Digelar Secara Prokes Ketat

15. Merespon permasalahan kelembagaan organisasi olahraga khususnya terkait dengan dualisme kepengurusan IOCO. Maka telah diatur dalam RUU ini yang dituangkan dalam pasal 35 ayat 1 dengan rumusan untuk kepastian hukum perlindungan bagi olahragawan dan pelaku olahraga dalam peningkatan prestasi masyarakat membentuk satu induk organisasi cabang olahraga pasal 35. 

“Harapan pemerintah dari RUU Keolahragaan ini dapat mberikan kepastian hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam kegiatan olahraga dalam mewujudkan masyarakat dan bangsa yang gemar, aktif sehat dan bugar serta berprestasi dalam olahraga. Dengan demikian gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan,” ucap Menpora Zainudin Amali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *