Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam menjaga Gedung DPR/MPR RI di Senayan merupakan langkah konstitusional yang tidak perlu dipersoalkan.
Ia mendukung Menhan Sjafrie Sjamsoeddin yang menegaskan peran TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan simbol negara.
“Menhan tidak menugaskan TNI, tetapi menegaskan peran konstitusional TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara kedaulatan serta keutuhan NKRI. Jadi penjagaan Gedung DPR/MPR adalah hal wajar, karena di sanalah simbol kedaulatan rakyat berada,” kata Noor Azhari dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9).
Ia menjelaskan, amanat konstitusi itu dipertegas dalam UU 3/2025 tentang TNI, yang menyebutkan peran TNI tidak hanya menghadapi ancaman militer dari luar, tetapi juga mengamankan objek vital strategis yang harus dijaga dan dirawat apalagi obvitnas ini menyangkut kepentingan bangsa dan negara. Selain itu, UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara menempatkan DPR/MPR sebagai salah satu obyek vital demokrasi yang wajib dilindungi.
“Menjaga Gedung DPR/MPR bukan sekadar soal keamanan fisik, tapi tentang memastikan simbol kedaulatan rakyat tetap berdiri tegak. Dalam situasi yang belum sepenuhnya kondusif, TNI sebagai penjaga kedaulatan hadir untuk memastikan stabilitas negara tetap terjaga,” tegas Noor.
Lebih jauh, Noor menyebut langkah ini sejalan dengan prinsip state sovereignty dalam hukum internasional, di mana negara berhak menempatkan kekuatan militernya untuk menjaga pusat-pusat kedaulatan politik negara.
“Negara manapun pun pasti akan melakukan hal serupa. Jadi, jangan dipandang sebagai militerisasi ruang sipil, tetapi sebagai bentuk konkret bahwa bangsa ini menjaga kehormatan dan kedaulatannya, apalagi peristiwa akhir Agustus 2025 jadi pengalaman yang harus semakin mawas diri” pungkasnya.