Menpora Zainudin Amali: Rohnya RUU SKN adalah DBON

Muatan lain yang terkadung dalam DBON yakni adanya kewajiban dari para kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk memajukan perekonomian nasional berbasis olahraga.

Menpora Zainudin Amali mencontohkan melalui kegiatan-kegiatan olahraga baik Sepak Bola, Bola Basket, Voli dan olahraga lainnya sangat berdampak terhadap perekonomian di daerah. Misalnya, ketika kompetisi Liga 1 dan Liga 2 terhenti saja selama pandemi ada kehilangan sekitar Rp.3 triliun.

“Jadi dalam DBON, selain olahraga prestasi kita juga bicarakan dampak-dampak cara ekonomi dari kegiatan-kegiatan olahraga,” ucap Menpora Amali.

Baca juga : Menpora Amali Minta Media Terus Sosialisasikan DBON pada Masyarakat

Hal lain yang diatur dalam DBON yakni sport tourism, sport industry, olahraga masyarakat serta olahraga pendidikan. Dengan demikian, DBON menjadi pedoman bagi stakeholder olahraga seluruh Indonesia.

“Fungsi dari DBON ini, ini menjadi pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota juga induk organisasi cabang olahraga yang selama ini belum tertata dengan baik, selama ini belum ada pedoman. Maka sekarang ada pedoman, ada kompasnya, ini AKAN bermanfaat terhadap industry, para akademisi, media dan masyarakat dalam penyelenggaraan olahraga nasional,” ujarnya.

“Sehingga diharapkan pembinaan olahraga nasional dapat berjalan efektif, efisien kemudian bisa terukur dan akuntabel dan sustainable, berkelanjutan,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *