5. Penegasan tugas, fungsi dan kewenangan kelembagaan Komite Olahraga Nasional, Komite limpiade Indonesia, dan Komite Paralimpiade Indonesia agar tercipta harmonisasi dalam penyelenggaraan keolahragaan nasional pasal 36-44.
6. Penyaluran bantuan pendanaan langsung ke IOCO, pemerintah pusat memberikan kepada cabang olahraga prioritas DBON dengan mekanisme bantuan pemerintah. Sedangkan pemerintah daerah memberikan dengan mekanisme hibah pasal 36.
7. Pengaturan mengenai penonton dan suporter olahraga yang menegaskan mengenai hak dan kewajiban dari penonton dan suporter serta diarahkan untuk pengembangan industri olahraga pasal 15 B dan pasal 15 C.
Baca juga: KBRI Windhoek Dalam Promosi Budaya Kerap Perkenalkan Kuliner Indonesia
8. Olahragawan adalah sebagai profesi dimana olahraga profesional melaksanakan kegiatan olahraga sebagai profesi sesuai dengan keahliannya pasal 55.
9. Isu pendanaan olahraga.
A. Perusahaan perseroan terbatas/badan usaha berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial terhadap pembinaan olahraga pasal 69 A.
B. Menteri yang membidangi olahraga dapat menyalurkan pendanaan olahraga kepada Komite Olahraga Nasional, induk Organisasi Cabang Olahraga, Komite Olimpiade Indonesia dan Komite Paralimpiade Indonesia pasal 70.
C. Amanat pembentukan dana perwalian keolahragaan yang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden pasal 72 A.