Menurut Menpora Zainudin Amali, berdasarkan fakta empiris, RUU SKN telah diterapkan selama lebih dari 17 tahun. Sehingga dipandang perlu untuk diganti agar dapat mengkonstruksikan penataan lembaga olahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional.
“Dengan demikian tidak terjadi benturan atau konflik satu sama lain, melainkan saling melengkapi dan harmonis dalam tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana termaktub dalam konstitusi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Menpora Amali mengungkapkan sejumlah al-hal krusial yang telah disepakati selama pembahasan RUU SKN di Panja DPR diantaranya sebagai berikut.
1. Penetapan kebijakan keolahragaan nasional berupa Desain Besar Olahraga nasional atau DBON pada pasal 12.
2. Penyusunan Desain Olahraga Daerah atau DOD oleh pemerintah daerah yang mengacu pada DBON pasal 13.
3. Ruang lingkup, olahraga pendidikan, olahraga masyarakat dan olahraga prestasi pasal 17.
4. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membina dan mengembangkan olahraga yang berbasis teknologi digital atau elektronik pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat dan olahraga prestasi dengan tetap berorientasi pada kebugaran kesehatan dan interaksi sosial pasal 20 A.