Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) melalui Biro Hukum dan Kerja Sama melaksanakan kegiatan Rapat FGD Pembahasan Konsep Kelembagaan Dana Perwalian Keolahragaan di Hotel Maia Jakarta, Jumat (6/9).
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gunawan Suswantoro menyampaikan Pembahasan Konsep Kelembagaan Dana Perwalian Keolahragaan sebagai amanat pasal 82 UU Keolahragaan.
Sesuai UU Keolahragaan, Lembaga Dana Perwalian merupakan Lembaga Non Pemerintah yang bersifat permanen dan dibentuk melalui Peraturan Presiden.
“Lembaga Dana Perwalian Keolahragaan diharapkan menjadi alternatif sumber pendanaan keolahragaan yang selama ini bertumpu pada APBN dan APBD. Sehingga kedepannya Lembaga Dana Perwalian ini diharapkan bisa menjadi sumber pendanaan keolahragaan nasional yang berkelanjutan dan inklusif untuk olahragawan dan tenaga keolahragaan,” kata Sesmenpora.
Untuk memperoleh pengayaan praktek penyelenggaraan Lembaga Dana Perwalian Keolahragaan, Biro Hukum dan Kerja Sama menghadirkan praktisi Sport Manajemen lulusan New York State University Giovani Reinaldo Varian Tharmin dan Columbia University Ilham Sanjaya yang merupakan Awardee LPDP.
“Kehadiran kedua anak muda dari Awardee LPDP ini kita harapkan mampu berkontribusi dalam mendesain kebijakan nasional keolahragaan untuk memunculkan inovasi yang implementatif dan mendunia,” tambah Sesmenpora.
Rapat dihadiri Plt. Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Staf Khusus Bidang Hukum dan Tata Kelola Kemenpora, Kementerian Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasionao, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara.