Dede Yusuf Bahwa UU Keolahragaan Menjunjung Tinggi Kepentingan Untuk Kemajuan Olahraga

Biuus.com, Jakarta – Ketua Panja UU SKN Dede Yusuf tegaskan bahwa UU Keolahragaan yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 menjunjung tinggi kepentingan bangsa untuk kemajuan dunia olahraga dan kebugaran di Indonesia. 

Dede Yusuf mengungkapkan, pembahasan RUU Perubahan UU SKN menjadi UU Keolahragaan diiringi beberapa dinamika dan perdebatan dalam pembahasannya, namun pada akhirnya perbedaan bisa ditemukan akar permasalahannya.

“Perbedaan itu terjadi karena adanya semangat untuk memperbaiki kemajuan olahraga di Indonesia,” ujar Dede Yusuf.

Baca juga: Sidang Paripurna DPR RI RUU Keolahragaan Resmi Disahkan Jadi UU

“UU tentang Keolahrgaan ini mengatur untuk kepentingan bangsa dalam arti RUU ini tidak mengutamakan kepentingan pemerintah saja atau salah satu kementerian/lembaga saja,” ucap Dede Yusuf saat sambutan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Menurut Ketua Panja UU SKN, UU ini sama sekali tidak mengandung pesan adanya ego sektoral melainkan menjunjung tinggi kepentingan bangsa dalam hal dunia olahraga dan kebugaran.

“Dalam UU Keolahragaan yang secara substansi diharapkan memiliki dampak signifikan bagi kemajuan olahraga di Indonesia, baik olahraga di masyarakat, olahraga prestasi maupun olahraga pendidikan,” harap Dede Yusuf.

Baca juga: Menpora Zainudin Amali Harap RUU Beri Kepastian Hukum Bagi Stakeholder Olahraga

Seperti diketahui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Perubahan RUU SKN yang telah disepakati Komisi X DPR RI dan Pemerintah adalah sebanyak 861 DIM. Dengan perincian DIM Tetap sebanyak 191 DIM, DIM Diubah Redaksi berjumlah 39 DIM, DIM Diubah Substansi berjumlah 121 DIM, DIM Dihapus sebanyak 123 DIM, DIM Usulan Baru berjumlah 387 DIM.

author avatar
satriasamudra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *