Kepala Biro Humas dan Hukum Sanusi Mengupas UU No. 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan

Biuus.com, Jakarta – Kepala Biro Humas dan Hukum Sanusi menjadi narasumber pada kegiatan Literasi UU Keolahragaan dengan tema Literasi Hukum “Ketahui Poin Penting UU No. 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan”, Jumat (22/4/2022) di Menara Peninsula Hotel, Slipi, Jakarta Barat.

Di acara ini, Karo Humas Dan Hukum mengupas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang  Keolahragaan, dan menurutnya ada beberapa hal krusial yang diatur dalam UU No. 11 Tahun  2022 ini, antara lain penetapan kebijakan keolahragaan nasional berupa Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). 

Hal lain yang dikatakan oleh Sanusi ialah ruang lingkup olahraga. “Ruang lingkup olahraga meliputi olahraga pendidikan, olahraga masyarakat dan olahraga prestasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membina dan mengembangkan olahraga  yang berbasis teknologi digital pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat  dan olahraga prestasi dengan tetap berorientsi pada pada kebugaran, kesehatan dan interaksi sosial,” ungkap Sanusi.

Baca juga: Cabor Wushu Diharapkan Bisa Menyumbangkan Mendali Emas Pada SEA Games 2021

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tugas dan kewenangan kelembagaan Komite Olahraga Nasional (KON), Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Komite Paralimpiade Indonesia agar dapat harmonis dalam penyelenggaraan keolahragaan nasional.

Sanusi berharap dengan terbentuknya UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam kegiatan keolahragaan.

“Dengan demikian pembudayaan olahraga di lingkungan keluarga, masyarakat, kelembagaan pemerintah dan kelembagaan swasta serta upaya peningkatan prestasi olahraga dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional ada sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang kelanjutan,” ungkapnya.

Baca juga: Timnas Renang Indonesia Menunjukan Kemajuan yang Pesat

Disisi lain, Kepala Bagian Humas Abdul Muslim menyampaikan bahwa kegiatan sore ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas sebagai bagian dari Biro Humas dan Hukum.

Hal ini dikarenakan agar elemen-elemen lain yang ada di Kemenpora bisa memahami literasi hukum produk Kemenpora.”Literasi hukum yang ada di Kemenpora bisa dipahami oleh seluruh elemen yang ada di Kemenpora,” katanya.

“Artinya ketika ada diskusi dengan pihak luar minimal secara internal paling tidak sudah memahami literasi hukum ini. Karena Kemenpora itu tugas  menyagomi kepemudaan dan keolahragaan,” tambahnya.

author avatar
satriasamudra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *