HSI Dorong Penguatan Hak Lingkungan di Amandemen UUD 1945

Jakarta – Pakar Human Studies Institute (HSI), Dr. Rasminto, mengingatkan bahwa rentetan bencana alam yang terjadi belakangan ini merupakan sinyal kuat bagi negara untuk menata ulang komitmen perlindungan lingkungan dalam konstitusi. Ia mendorong agar hak atas lingkungan hidup yang sehat, aman, dan berkeadilan diatur secara eksplisit dalam Amandemen UUD 1945.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam FGD Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI bertema “Kedaulatan Rakyat Perspektif Demokrasi Pancasila” di Tangerang, Kamis (4/12/2025).

Rasminto menilai bahwa amandemen UUD 1945 pada awal era reformasi memang membawa perubahan penting, namun belum mengakomodasi kebutuhan perlindungan lingkungan secara memadai. Kerusakan ekologis yang memicu bencana di berbagai daerah menurutnya telah mencapai tingkat mengkhawatirkan dan menuntut respon konstitusional.

“Bencana akhir November 2025 di Sumatera memperlihatkan betapa rapuhnya ekosistem kita. Ini bukan lagi isu sektoral, tetapi isu mendasar yang harus masuk ke dalam agenda perubahan UUD,” ujarnya.

Ia menegaskan, jaminan konstitusional atas lingkungan hidup akan menjadi landasan penting dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung berkelanjutan, tidak terjebak pada orientasi keuntungan jangka pendek, dan berpihak pada generasi mendatang.

Rasminto juga mengaitkan isu lingkungan dengan praktik demokrasi Pancasila. Menurutnya, rakyat selalu menjadi pihak yang paling merasakan dampak kerusakan lingkungan, sehingga penguatan hak atas lingkungan selayaknya menjadi bagian dari pengejawantahan kedaulatan rakyat.

“Demokrasi harus menjamin kelangsungan hidup rakyat. Hak atas lingkungan yang bersih dan adil adalah bagian dari itu,” tegasnya.

Dalam pemaparannya, ia turut menyoroti kompleksitas legislasi nasional. Sepanjang 2019–2025, 125 permohonan judicial review diajukan ke Mahkamah Konstitusi, sebagian besar terkait aturan omnibus law fenomena yang ia nilai sebagai indikator ketidaktuntasan arsitektur regulasi Indonesia.

Situasi tersebut, kata dia, berdampak langsung pada stabilitas hukum dan politik, termasuk dalam perlindungan lingkungan hidup.

Selain persoalan regulasi, Rasminto menilai pembenahan sistem pemilu, penguatan partai politik, serta keterbukaan pendanaan politik menjadi bagian penting untuk mencegah menguatnya oligarki yang sering meminggirkan kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan.

“Konstitusi harus menegaskan bahwa negara berpihak pada keadilan rakyat dan kelestarian alam. Itulah esensi tujuan bernegara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *