Sekretaris Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI), Slamet Abadi, prihatin dengan dinamika yang terjadi di lingkungan PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA). Utamanya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Ketua dan Sekretaris Pimpinan Unit Kerja (PUK) serikat pekerja.
“Kami menegaskan, bahwa buruh hanya ingin bekerja dengan tenang, memperoleh hak normatifnya, dan dilibatkan secara adil dalam relasi industrial. Pemecatan sepihak terhadap pimpinan serikat bukan hanya melanggar etika hubungan industrial, tetapi juga mengirim sinyal buruk bagi iklim demokrasi di tempat kerja,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (10/7).

Slamet melanjutkan, pemecatan tersebut mencederai prinsip perlindungan terhadap kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 104 dan 143 UU 13/2003. Ia meyakini bahwa industri akan sehat jika menghormati kebebasan berserikat pekerjanya.
“Tidak ada industri yang sehat tanpa penghormatan terhadap kebebasan berserikat. Jika pekerja yang menjalankan fungsi advokasi justru dipecat, bagaimana mungkin buruh bisa menyuarakan keluhannya secara damai dan prosedural?” jelasnya.
Lebih jauh, Slamet menyinggung peran oknum konsultan PT YMMA yang justru menyampaikan pernyataan publik berkedok “pengamat investasi”. Menurutnya, narasi yang disampaikan oknum konsultan itu provokatif dan memecah belah hubungan internal antara pekerja dan manajemen.
“Konsultan seharusnya membantu meredakan konflik dan memperkuat dialog konstruktif, bukan malah membuat opini publik yang memperkeruh suasana. Ini bukan ranah mereka. Jika ada kesepakatan hasil mediasi, semua pihak, termasuk konsultan dan penasihat eksternal, wajib menghormatinya,” tuturnya.
Bagi Slamet, konsultan yang terlibat seharusnya juga memahami proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah memiliki jalur formal melalui mekanisme bipartit, tripartit, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) jika diperlukan. Adanya narasi liar di luar proses tersebut akan melemahkan kepercayaan dan berpotensi melanggar prinsip non-interference.
“YMMA harus menunjukkan bahwa mereka adalah perusahaan global yang patuh hukum, bukan justru membiarkan pihak eksternal menggiring opini seakan serikat pekerja adalah penghambat investasi,” tegasnya.
Di sisi lain, sekitar 150 buruh dari Konsulat Cabang (KC) FSPMI melakukan aksi di depan pabrik PT YMMA, Cikarang Barat, Bekasi, pada Selasa (8/7), buntut pemecatan sepihak terhadap Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT YMMA. Sehari berselang, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi dan Polres Bekasi melakukan mediasi untuk menyelesaikan konflik industrial tersebut.
Slamet mengapresiasi upaya Disnasker dan Polres Bekasi memediasi konflik ini agar segera mereda. Bahkan, pihak buruh dan manajemen menyepakati beberapa poin dalam mediasi tersebut.
Ia memastikan serikat buruh di bawah naungan FSPMI siap mendukung iklim kerja yang kondusif, selama perusahaan bersikap adil dan menghargai mekanisme penyelesaian yang telah disepakati bersama.
“Jangan rusak komitmen mediasi dengan retorika yang tidak bertanggung jawab. Buruh tidak antiinvestasi. Justru kami adalah garda terdepan yang menjaga agar proses produksi tetap berjalan asal hak-hak kami tidak diinjak-injak,” pungkas Slamet.