WADA Buka Diri Bantu Indonesia Tuntaskan Pending Matters untuk Percepat Penangguhan Sanksi

Lebih lanjut,  kata Okto, NOC Indonesia melalui Satgas Pembebasan Sanksi WADA akan terus mendorong LADI untuk segera menyelesaikan 24 pending matters  sebagai syarat pembebasan sanksi WADA.

Diketahui, WADA menjatuhkan sanksi kepada LADI setelah dinilai tidak patuh menaati aturan dan program anti-doping yang efektif pada 7 Oktober 2021.

Sanksi tersebut berdampak kepada hak-hak Indonesia di olahraga internasional. Di antaranya, tidak diizinkannya bendera negara berkibar di event regional, kontinental hingga kejuaraan dunia atau event yang dimiliki organisasi major event, terkecuali di Olimpiade dan Paralimpiade.

Baca juga : Kemenpora : Napak Tilas Kebangsaan Jadi Pemersatu Menuju Pemuda Maju Untuk Indonesia

Selain itu, Indonesia tidak diperbolehkan menjadi tuan rumah event olahraga internasional selama satu tahun ke depan.

“Saya mengatakan kepada WADA, kami tidak punya waktu selama satu tahun karena NOC Indonesia berencana membawa banyak event olahraga internasional ke Tanah Air. Tapi, mereka mengatakan semua sanksi bisa segera ditangguhkan selama LADI mampu menyelesaikan pending matters,”ujar Okto.

“Hal ini yang sedang dikebut untuk dirampungkan secepat mungkin. Bola sudah ada di kita saat ini dan LADI harus bergerak cepat,” kata Okto.

ANOC General Assembly ke-25 di Crete, Yunani, berlangsung sampai malam nanti.

Pertemuan tersebut akan membahas , di antaranya ajakan Presiden Komite Olimpiade Internasional (IOC) Thomas Bach untuk mengedepankan solidaritas sebagai prioritas utama yang ditunjukkan dengan  mengedepankan netralitas Olympic Movement sebagai bentuk penghargaan antarsesama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed