Divisi Propam Polri Diminta Turun Tangan Tuntaskan Kasus “Vina Cirebon”

JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri diminta ikut turun tangan dalam penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16) di Cirebon pada tahun 2016 silam.

“Propam Polri juga harus turun tangan untuk melakukan audit investigasi pada proses penyelidikan yang lambat dan terkesan tidak professional,” kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto kepada wartawan, Jumat (24/05/2024).

Bambang mengaku heran lantaran masih ada buronan dalam kasus ini yang tak kunjung ditangkap.

“Pada 2016 lalu, polisi baru menangkap delapan pelaku dan ada tiga lainnya berstatus buron. Setelah kasus pembunuhan Vina dan Eki kembali viral baru-baru ini, polisi akhirnya menangkap satu dari tiga pelaku yang berstatus buron,” paparnya.

Oleh karena itu, Bambang menilai polisi harus menjelaskan kendala yang mereka alami sehingga sulit menangkap semua pelaku dalam 8 tahun terakhir.

“Tidak segera ditangkapnya tiga DPO (daftar pencarian orang) selama 8 tahun yang harus juga dijelaskan kepolisian,” ujar dia.

Selain itu, Bambang juga heran dan menyorot adanya dugaan kesalahan prosedur dan arogansi personel dalam penyelidikan maupun penyidikan sehingga memunculkan isu salah tangkap.

Bambang pun menegaskan, Polri harus bisa menangkap dua buron lainnya dan menuntaskan kasus ini.

“Mengingat bila benar, peristiwa tersebut dilakukan kelompok, bukan pelaku tunggal, yang masing-masing anggota kelompok sangat mungkin untuk saling mengenal,” tambah dia.

Sebagaimana diketahui, kasus Vina dan Eki baru-baru ini kembali menjadi sorottan setelah adanya penayangan film horor berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari”. Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Vina dan kekasihnya dibunuh secara sadis oleh sejumlah geng motor. Kala itu, delapan orang pelaku pun ditangkap dan telah divonis bersalah. Sedangkan ada tiga yang menjadi buron dan salah satunya baru berhasil ditangkap pada Selasa (21/05/2024).

Sorotan lain dalam kasus ini, terkait salah satu pelaku yang sudah bebas adalah Saka Tatal. Ia sudah bebas usai menjalani masa tahanan selama tiga tahun delapan bulan. Saka mengaku menjadi “korban salah tangkap” dan menyatakan dia “tidak ada di tempat kejadian” pada malam Vina dan Eki meninggal dunia.

Dia juga mengeklaim disiksa oleh polisi agar mau mengaku bersalah dalam kasus ini. Akan tetapi, klaim itu berbeda dengan fakta-fakta persidangan yang terangkum di dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon bahwa Saka bersama pelaku lainnya memukul Eky.

author avatar
adminbiuus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *