Jakarta – Langkah penguatan tata kelola hukum di sektor kepemudaan dan olahraga kembali ditegaskan melalui kerja sama strategis antara Kemenpora dan Kejaksaan Agung. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir bersama Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin menandatangani Nota Kesepahaman di Auditorium Wisma Kemenpora, Senayan, sebagai landasan koordinasi tugas dan fungsi kedua institusi dalam bidang hukum, kepemudaan, dan keolahragaan (24/11/25).
Dalam kesempatan tersebut, Menpora Erick menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung dan jajaran atas komitmen mereka dalam mempererat sinergi antarlembaga. Ia menilai MoU ini sebagai pijakan penting untuk menciptakan tata kelola yang lebih transparan, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Kehadiran beliau menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap pembentukan karakter generasi bangsa dan konsistensi prestasi olahraga mengharumkan nama Indonesia,” ujar Erick.
Sebelum penandatanganan, Erick dan Jaksa Agung telah membahas sejumlah program prioritas Kemenpora yang sejalan dengan visi dan misi Presiden RI Prabowo Subianto. Erick menekankan bahwa pendampingan hukum sangat diperlukan agar setiap program berjalan terukur, terarah, dan memenuhi standar akuntabilitas.
Ia menuturkan bahwa tugas Kemenpora kini semakin berat karena banyak agenda strategis di bidang kepemudaan dan olahraga diberikan langsung oleh Presiden. Oleh sebab itu, pendampingan hukum menjadi elemen penting agar pelaksanaan program tetap berada dalam jalur yang tepat.
Menpora juga menyoroti perbedaan pola pembinaan tiap cabang olahraga, mulai dari tenis dan bulu tangkis yang berbasis turnamen sirkuit, hingga angkat besi yang fokus pada pemusatan latihan sebelum tampil di ajang internasional. Selain itu, program akademi olahraga dan pusat pelatihan nasional juga sedang disiapkan sebagai investasi jangka panjang bagi prestasi nasional.
Bagi Erick, keberadaan Kejaksaan Agung dalam sinergi ini sangat berarti, khususnya di tengah tuntutan publik terhadap transparansi, efektivitas, dan integritas layanan. Kolaborasi ini diharapkan mampu memastikan pembangunan infrastruktur olahraga, pembinaan atlet, serta pembentukan karakter pemuda berlangsung akuntabel dan sesuai regulasi.
Ia menegaskan bahwa nota kesepahaman tersebut bukan hanya formalitas, melainkan bentuk keseriusan kedua belah pihak dalam bidang bantuan hukum, pertimbangan hukum, pemulihan aset, keamanan program strategis, pertukaran data, hingga peningkatan kapasitas SDM.
“Kami memohon pendampingan dan pengawasan agar mampu melahirkan atlet dan pemuda yang menjadi kebanggaan bangsa,” ungkap Erick.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa mendampingi program-program Kemenpora merupakan salah satu tanggung jawab Kejaksaan Agung. Menurutnya, pembinaan kepemudaan dan olahraga adalah pekerjaan jangka panjang yang memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menekankan bahwa pendampingan bukan bentuk perlindungan jika terjadi pelanggaran. “Kami tetap akan menindak perbuatan melawan hukum. Pendampingan dilakukan justru agar tidak terjadi pelanggaran,” tegasnya.
Burhanuddin berharap MoU ini benar-benar diimplementasikan, terutama dalam proses pendampingan sejak awal proyek, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan.
Acara penandatanganan turut dihadiri Wamenpora Taufik Hidayat serta para pejabat tinggi pratama dan madya dari Kemenpora maupun Kejaksaan Agung.












