Dalam upaya memperkuat pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Kantor Pusat Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Selasa (28/10). Kesepakatan ini menjadi langkah konkret untuk mempererat koordinasi antarkementerian dalam menjaga kelestarian dan kemakmuran hutan Indonesia.
Menkeu Purbaya menyampaikan apresiasi terhadap kemajuan tata kelola hutan nasional yang semakin baik dalam beberapa tahun terakhir. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini akan mendorong munculnya solusi yang lebih inovatif dan efisien bagi pengelolaan sumber daya alam.
Sementara itu, Menhut Raja Juli menekankan bahwa kolaborasi tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan koordinasi antarinstansi guna memastikan pengelolaan hutan berjalan optimal.
Sebagai bagian dari kesepakatan, kedua kementerian sepakat untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan. Dana tersebut akan difokuskan untuk mendukung pelestarian lingkungan, memperkuat tata kelola keuangan negara, serta mendorong pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

 
																				




