Pelaksanaan UKSKMI Mal Administrasi, LKPMI : Kemenkes Harus Bertanggung Jawab

Menindak lanjuti hasil temuan Ombudsman terkait temuan maladmistrasi dan penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan tidak kompetennya penyelenggaraan Ujian Kompetensi sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia, Lembaga Pemuda Kesehatan Masyarakat Indonsesia (LKPMI)   angkat bicara.

Melalui Direkturnya, Marfin La Musu, LKPMI meminta kepada seluruh penyelenggara bertanggung jawab, apalagi dari pihak Ombudsman sudah memberikan jangka waktu selama 30 hari untuk dilakukan koreksi.

“ini  (koreksi) sesuai surat Ombudsman RI, dan memang sejak awal indikasi penyimpangan itu sudah mencuat,” ujar Marfin, Rabu (20/11/2019).

Marfin juga menyebut,   seluruh pihak terkait dalam hal ini Kemenkes, Kemenristek Dikti, MTKI, AIPTKMI dan IAKMI harus mempertanggung jawabkan pelaksanaan ujian kompetensi  kesehatan masyarakat.

“Seluruh sarjana kesehatan masyarakat di Indonesia harus mendapatkan klarifikasi, serta perlu dipertanggung jawabkan secara hukum”tegasnya.

Penjabaran temuan sendiri berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan tidak kompeten serta rekomendasi tindakan korektif yang harus dilakukan.

“Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat dan AIPTKMI bukan merupakan organisasi profesi. Ini jelas, penyalahgunaan wewenang . Selain itu, Menteri Kesehatan membiarkan IAKMI dan AIPTKMI membebankan biaya UKOM kepada Peserta  500 ribu, Kemenkes dan Kemeristek Dikti terkesan Membiarkan IAKMI dan AIPTKMI melakukan UKOM tanpa pengawasan”.

“Berdasarkan informasi dari beberapa peserta ujian komptensi, iuran yang dibebankan hanya untuk kegiatan ujian kompetensi. Hal ini berbeda dengan pernyataan Sekjend IAKMI Pusat di media sosial beberapa saat yang lalu yang menyatakan bahwa iuran tersebut dilakukan untuk membiayai try out dan ujian kompetensi” Urai Marfin.

Alumni Pascasarjana Universitas Indonesia ini menghimbau kepada seluruh pemuda dan sarjana kesehatan masyarakat Indonesia untuk mengawal dan mendorong transparansi terhadap iuran yang dibebankan kepada peserta ujian.“Tidak hanya itu, Publik perlu mengetahui tentang alokasi anggaran di secretariat MTKI sesuai dengan amanat PERMENKES 1976 Tahun 2011 dimana pembiayaan kegiatan MTKI juga di bebankan pada APBN” tegas Marfin saat diwawancara.

Akbar F