Mau Bisnis Properti? Pemuda Harus Tahu ini

Hak Guna Usaha (HGU) tentunya sudah familiar. Nah, pertanyaannya: Apakah Anda sudah benar-benar paham mengenai hal ini? Jika belum tahu atau masih ragu, sebaiknya baca artikel ini sampai selesai.

Pengertian HGU

Sebelum masuk lebih jauh, alangkah baiknya jika kita pahami terlebih dahulu pengertian dari HGU. Pengertiannya sendiri sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam Pasal 28 Ayat 1 disebutkan bahwa:

“Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.”

Pada pasal yang sama, dijelaskan juga bahwa HGU hanya akan diberikan terhadap tanah yang memiliki luas minimal 5 hektare. Perlu diingat juga bahwa HGU dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain. Bahkan, HGU dapat dijadikan sebagai jaminan utang.

Pihak yang Dapat Memiliki HGU

HGU tidak bisa dimiliki oleh sembarang pihak karena hanya dapat dimiliki oleh:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Sesuai dengan apa yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1996, disebutkan bahwa pemegang HGU berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan Hak Guna.

Apabila seseorang atau badan hukum yang memiliki HGU namun sudah tidak memenuhi syarat di atas, maka wajib melepaskan atau mengalihkan HGU kepada pihak lain. Jika HGU tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu 1 tahun, maka hak tersebut akan dihapuskan.

Penyebab HGU Dihapuskan

Beberapa poin sebelumnya menjelaskan bahwa HGU bisa saja dihapus. Wah, apa saja ya penyebabnya? Berikut poin-poin yang harus dipahami agar HGU Anda tidak akan terhapus:

  1. Jangka waktunya berakhir;
  2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
  3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
  4. Dicabut untuk kepentingan umum;
  5. Ditelantarkan;
  6. Tanahnya musnah;

Nah, itu dia penjelasan mengenai HGU. Semoga dengan adanya penjelasan singkat ini, dapat menambah pemahaman Anda, ya.

Share dulu artikel ini di media sosial agar Anda bisa membacanya kapanpun. Tak hanya itu, Anda juga bisa menjadi sumber informasi bagi orang terdekat (ad/bmn).

adminbiuus