Anggota DPR, DPD, DPRD Harus Mundur : Agar Politik Lebih Ideal

Mataram – Biuus.com, Status anggota legislatif memang menjadi buah bibir masyarkat, perbincangan mencuat ke permukaan tentang status anggota legislatif yang berencana merebut kursi empuk Kepala Daerah.

Kali ini publik soroti status anggota legislatif yg wajib mengundurkan diri saat resmi tercatat sebagai Calon Kepala Daerah ( Cakada). 

Menurut pengamat politik muda Ihsan Hamid yang juga sebagai akademisi “Publik memberi dua penilaian, ideal harus mundur dan tidak harus mundur. tapi bicara idealitas, Idealnya Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota ataupun ASN yang ingin mencalonkan diri pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak Tahun 2020 mendatang wajib mengundurkan diri”. Ungkap Ihsan saat diwawancara melalui telpon oleh tim Biuus.com.

Ihsan Hamid juga menegaskan bahwa menurut Undang-undang sudah mengatur hal tersebut.

“Apalagi sampai saat ini, jika mengacu pada putusan MK nomor 33/PUU-XII/2015 tertanggal 08 Juli 2015 lalu, kemudian berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilukada, menyebutkan bahwa anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur wajib mengundurkan diri” Tegas Hamid disela wawancara singkat Sabtu pagi (9/11).

Alasannya dosen muda ini adalah karena memang anggota legislatif yg bersangkutan idealnya harus menuntaskan janji-janji politik saat kampanye.

Konteks saat ini, anggota dewan baru terpilih belum satu tahun, artinya belum banyak merealisasikan janji politik.

Hamid menyayangkan wakil rakyat yang terburu-buru harus maju menjadi calon kepala daerah hanya karna ingin merebut kekuasaan yg lebih tinggi dan prestisius.

Melihat hal itu, rasanya ada prinsip keberadilan yg hilang saat anggota legislatif akan maju Pilkada, dan diperbolehkan untuk tidak mengundurkan diri, hal ini akan menimbulkan penolakan dari banyak pihak. 

Jika itu diberlakukan, tidak menuntup kemungkinan PNS/ASN juga menuntut perlakuan yg sama. 

Idealnya anggota legislatif yg ingin maju pilkada wajib mengundurkan diri sebagai bukti keseriusan membangun komitmen politiknya.

Selain karena manfaatnya lebih banyak, seperti bisa lebih fokus dan bisa memberi peluang PAW bagi caleg yg lain. 

Selain itu, tanpa anggota legislatif juga harus maju Cakada karena keberatan untuk  mengundurkan diri. 

Banyak kader pemuda yang mempu memimpin dan layak menjadi calon pemimpin yg tidak kalah kualitasnya.

Peluang melahirkan cakada yg berkualitas semakin terbuka lebar, pilkada semakin manarik karena publik disuguhkan cakada yg baru.

Namun sewaktu-waktu aturan tersebut bisa saja berubah. Melihat para anggota legislatif melalui Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Seknas ADKASI), sudah mengajukan permintaan revisi perubahan aturan yg melarang hal tersebut kepada Presiden, melalui Menkopolhukam, mendagri dan pihak terkait.

Sehingga saat ini aturan tersebut tinggal diketok dan disahkan oleh DPR RI. 

Ihsan Hamid juga tegaskan bahwa “Terlepas dari dinamika politik dan kengototan anggota legislatif tersebut, kami dari unsur akadrmisi tetap melihat lebih ideal harus mengundurkan diri, jika ingin maju menjadi calon kepala daerah, dan kita desak aturan revisi tersebut tidak disahkan” tutup nya.

Sumber :
Dr.(c). Ihsan Hamid, MA.Pol
Analis dan Dosen Prodi Politik UIN Mataram

author avatar
Mahardika Arya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *